BAGANSIAPIAPI – Lelaki berinisial WA (43) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap teman wanitanya yang berinisial DAL (26).

Kejadian ini bermula ketika WA mengajak DAL untuk pergi jalan-jalan, namun DAL menolak keinginan WA hingga akhirnya WA melakukan pemukulan pada hidung DAL menggunakan tangan dan handphone.

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Menurut keterangan Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus AMk, Senin (27/2/2023), kejadian ini terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib di rumah E, Kampung Sukaramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

"Barang Bukti Satu Unit HP merek Vivo warna Biru," ungkapnya .

Sebelum melakukan tindakan kekerasan, WA mengajak DAL untuk bermalam di sebuah penginapan di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu. Namun, setelah tiba di penginapan, DAL memilih untuk tinggal di rumah temannya yang bernama E di Kampung Sukaramai Kepenghuluan Bagan Batu.

Pada Kamis, 23 Februari 2023, setelah sempat bercerita-cerita dengan E, WA mengajak DAL untuk kembali ke penginapan. Namun, saat itu DAL menolak ajakan WA dan meminta agar WA menjemputnya pada pukul 20.00 Wib.

Ketika WA datang menjemput DAL, WA menolak permintaan DAL yang ingin membawa DAL untuk berhubungan badan. DAL menolak dan sempat memaki-maki WA, yang membuat WA emosi dan melakukan pemukulan pada hidung DAL.

Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. "Kami menyerukan agar masyarakat untuk mengontrol nafsu syahwat dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain," ujar Kapolsek Jhon Firdaus AMk. ***