JAKARTA -- Mabes Polri menjatuhkan sanksi etik kepada Kombes Rachmat Widodo (RW) berupa demosi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma).

Dikutip dari detikcom, sanksi kepada perwira menengah polisi yang menjadi tersangka penganiaya putrinya itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu.

''Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,'' ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi yang bersifat administratif, Argo menjelaskan, Rachmat disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

''Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,'' katanya.

Sementara itu, lanjut Argo, Kombes RW masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif. RW diawasi Polri selama satu bulan.

''Masa pengawasan selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif,'' imbuh Argo.

Sebelumnya, perseteruan antara anak dengan ayahnya, Aurellia Renatha dengan Kombes RW, memasuki babak baru. Kombes RW segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang putri. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan oleh sang ayah.

Keduanya saling melapor ke polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Kombes RW diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.***