TANGERANG SELATAN - Bripka HK melaporkan balik istrinya, IImelda, ke polisi, dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dan perzinaan.

Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Banten, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran keluarga.

Dikutip dari Kompas.com, laporan Bripka HK terhadap istrnya tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

Kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, membenarkan bahwa kliennya melaporkan balik istrinya, Imelda, ke Polda Metro Jaya, terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Dituturkan Teguh, bersamaan dengan pelaporan, pihaknya melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh.

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya. Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, klien saya tidak terima," jelas Teguh.

Untuk diketahui, pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda. Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," kata Teguh.

Sementara itu, Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka HK. Imelda akan mencari tahu terlebih dahulu apakah pelaporan tersebut sesuai alat bukti atau tidak.

"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," kata Imelda.

Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Imelda. Disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Bripka HK dijatuhi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Bripka HK juga telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya. Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Adapun kasus itu viral usai istri Bripka HK bernama Imelda, mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK. Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.***