TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau musnahkan narkotika jenis ganja seberat 1 Kg lebih. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Jumat (27/1/2023).

Pemusnahan disaksikan Forkopimda dan pihak terkaitlainnya. Ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah selesai pada tingkat penyidikan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat menyebut pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba. Barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 1.230,94 gram.

"Ini merulakan hasil kerja keras anggota Polres Inhil serta kerjasama dari instansi terkait," terangnya.

AKBP Norhayat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penggunaan narkoba.

"Kami akan terus berkomitmen,  konsisten untuk pemberantasan narkoba peredaran gelap di Inhil secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, edukasi kepada masyarakat sampai dengan kegiatan penegakan hukum," terangnya.***