JAKARTA - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Suheri Terta segera disidang.

"Hari ini (3/6/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 ke JPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Ali mengatakan selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan. Suheri Terta bakal diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru," sebutnya. ***