BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga dari lima terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five hukuman mati.

Tiga terdakwa yang dituntut mati itu adalah mantan sipir Lapas Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Aci Jaya Saputra dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar sebagai hakim anggota, Kamis sore (15/8/2019).

Pembacaan tuntutan dibacakan sekaligus terhadap kelima terdakwa. Tidak ada hal yang meringankan bagi kelimanya.

Sedangkan yang memberat para terdakwa, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatan.

"Hal-hal yang meringankan nihil, " ungkap Aci Jaya saat membacakan tuntutan.

Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal mengajukan pembelaan.

Hakim menunda sidang pada 21 atau 22 Agustus mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.***