KAMPAR - DK alias Dedi (37) yang masih menyandang status sebagai narapidana (Napi) Lapas Kelas IIa Bangkinang kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Dedi dijemput alias diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tim berhasil menangkap 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 12 paket shabu siap edar, penangkapan pertama terhadap ZU alias Cimot (35) pada Kamis sore (4/2/2021) di wilayah Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali ditangkap seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yaitu DK alias Dedi (37) warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6.56 Gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disalahsatu rumah yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin SH wilayah Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH langsung perintahkan anggotanya mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan target seorang pria inisial ZU, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka ZU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK alias Dedi, yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Selanjutnya Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menjemput dan membawa Napi ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***