PEKANBARU - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang ''menyunat'' hukuman terpidana kasus suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021).

Akhirnya, tim JPU KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Adapun alasan kasasi, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B. Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," ujar Ali Fikri kepada GoRiau.com, Jumat (5/2/2021) malam.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyunat hukuman terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Amril dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan. Mengapa hukuman Amril disunat? PT Pekanbaru menilai Amril berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.

/ Sebelumnya, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Uang itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni. ***