
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam persidangan seorang oknum polisi yang terlibat dalam illegal logging (ilog), Rabu kemarin (18/6/2014).
"Kasus hukum terdakwa Bripka AG dinyatakan sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap,"terang Humas PN Pelalawan, Riko Sitanggang, Kamis (19/6/2014).
Dikatakan Riko, Bripka AG yang bertugas di Polres Pelalawan itu, terlibat kasus Illegal Logging yang kasusnya ditangani oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
Sebelumnya, diungkapkan Riko, Bripka AG tertangkap di Pelabuhan Tanjung Putus, Pangkalan Kerinci, saat sedang mengakut kayu tanpa disertai dokumen resmi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membawa kayu tanpa dokumen. Dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan,"jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Riko Sitanggang sendiri, menjatuhkan vonis kepada oknum polisi tersebut dalam persidangan yang digelar kemarin.(rkn)