TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menyurati perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat dari Gubernur Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Kita sudah menerima surat dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 ini. Sebagai tindak lanjut, Bupati Kuansing akan menyurati perusahaan yang ada. Sekarang kita sedang menyiapkan suratnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Kamis (15/4/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, surat ini juga merupakan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan untuk memastikan para pekerja menerima THR sebagaimana yang telah diatur undang-undang. Yakni, pekerja yang masa kerja lebih dari 12 bulan, wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

"THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujar Mardansyah.

Untuk memastikan semua perusahaan di Kuansing memberikan THR kepada pekerja, maka Pemkab Kuansing melalui DPMPTSP Naker Kuansing akan membuka posko. Menurut Mardansyah, posko ini nantinya akan memonitor pelaksanaan pemberian THR.

"Kalau ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada pekerja, maka segera laporkan ke posko ini, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Mardansyah.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, tidak tertutup kemungkinan perusahaan tidak mampu membayar THR. Terkait hal ini, Mardansyah menyatakan akan memfasilitasinya, "Tentu akan ada dialog antara pengusaha dan pekerja dan kita akan fasilitasi itu, sehingga ada jalan keluarnya."

"Jika memang perusahaan tidak mampu tepat waktu, maka mereka harus bisa membuktikannya. Kita akan minta laporan keuangan secara transparan. Kendati mereka tidak mampu tepat waktu, bukan berarti menghilangkan kewajibannya. Mereka tetap wajib memberikan THR dan masalah waktu, itu yang disepakati secara bersama dan secara tertulis," papar Mardansyah.

Untuk tahun ini, Mardansyah berharap tidak ada lagi perselisihan antara pengusaha dan pekerja dalam pemberian THR seperti tahun sebelumnya. Sehingga, pekerja mendapatkan haknya di hari lebaran nanti.***