BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Riau, dr. M Job Tarigan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rohil atas dugaan penggelapan alat kesehatan (Alkes) yang dianggarkan pada APBD 2012.

Status penetapan tersangkanya dilakukan setelah Kejari Rohil dan Satreskrim Bagian Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Rohil melakukan penyidikan.

Menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, SIk melalui Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Eka Ariandi Putra SH, SIk, berkas hasil penyidikan kasus tersebut akan secepatnya diserahkan ke Kejari Rohil tahap kedua sebelum dilanjutkan ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

"Berkas dan barang bukti secepatnya akan kita serahkan ke Kejari Rohil," kata Eka kepada GoRiau.com, Selasa (10/11/2015).

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa peralatan untuk kesehatan seperti Kateter, jarum suntik, Albokat dan lain-lain. Sedangkan tersangka sendiri, akan diserahkan oleh Kanit Tipikor, Ipda Yuliardi, SH ke Kejari Rohil.

Masih Eka, kasus yang menjerat Tarigan pada tahun 2012 yang lalu, Puskesmas Kubu mendapat alokasi dana senilai Rp173 juta melalui dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) untukbahan habis pakai peralatan Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Rohil.

Namun berdasarkan keterangan tenaga medis dan kepala gudang farmasi di Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu, barang tersebut yang berjenis  peralatan PONED, tidak pernah diserahkan tersangka kepada petugas farmasi untuk pelayanan kesehatan.

Parahnya lagi, saat tertangkap tangan, tersangka ingin mengembalikan barang habis pakai PONED yang diduga telah dijual ke apotik Tangan Mas . Namun pihak apotik berdalih,  barang tersebut bukan dibeli, tapi hanya dititipkan oleh Tarigan.

"Karena Tarigan sebagai kepala Puskesmas, itu artinya dia sebagai penanggung jawab seluruh barang. Maka, Tarigan-lah yang dijadikan tersangka. Kalau untuk pihak lainya,  kita jadikan saksi," tutur Eka.

Dikatakan Eka, dari hasil pengecekan barang, total harga barang Rp173 juta, sebanyak Rp140 juta yang tidak  bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan itu, Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal  2 yat 1 jo pasal 3 jo pasal 10 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana.

"Tersangka bisa terancam hukuman 2 tahun sampai 7 tahun penjara," pungkas Eka.(amr)