PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) meringkus dua orang pedagang satwa dilindungi melalui Facebook pada saat melakukan transaksi di parkiran Hotel Whiz Pekanbaru (30/7/2019) lalu.

Pada pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kancil, 20 ekor burung betet, dua ekor buaya, tiga ekor burung nuri tanau, satu ekor kukang dan seekor monyet.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan kedua tersangka membeli dan memasarkan satwa dilindungi itu melalui media sosial Facebook.

"Dua tersangka kita tangkap masing-masing berinisial IG dan J. Aksinya diketahui dari patroli cyber yang dilakukan tim Ditreskrimsus. Hasilnya ditemukan akun atas nama Jimmy Dumai Riau yang memuat gambar-gambar satwa dilindungi pada akun itu. Disana mereka menawarkan satwa-satwa termasuk yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan" ujar Sunarto saat ekspos di Kantor Ditkrimsus Polda Riau, Rabu (31/7/2019).

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalani bisnis ilegal ini selama lima bulan. Dengan modus memposting gambar satwa-satwa dengan tujuan menarik perhatian masyarakat agar membeli ataupun mencari satwa tersebut agar dijual kepada tersangka.

Selama lima bulan melancarkan aksinya, mereka telah menjual beberapa satwa dilindungi seperti burung Elang, Ular, Macan Akar, dengan harga yang bervariasi ke daerah Riau, Sumbar dan Medan.

"Selanjutnya satwa tersebut akan kita serahkan pada pihak BBKSDA Riau. Disana nanti akan dilakukan pemeliharaan dan setelah waktunya akan dilakukan pelepasan ke alam bebas," terang Sunarto.

Terhadap dua orang tersangka ini, dikenakan penerapan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

"Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam mengimplementasikan kampanye perlindungan terhadap satwa yang dilindungi sesuai aturan menteri. Apalagi saat ini banyak penjualan satwa dilindungi melalui media sosial," tutup Sunarto.***