DUMAI, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melayangkan surat terhadap karaoke Olala, hal itu dipicu ditemukannya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat jam belajar masuk kelokasi karaoke tersebut.

Kasatpol PP, Bambang Wardoyo, kepada GoRiau.com Selasa (4/2/2014) menyebutkan pihaknya sudah malayangkan surat teguran sebanyak satu kali kepada pihak Olala yang menerima pelajar saat jam belajar."Kita terus melakukan tindakan dan pemantauan bahkan sidak pada sejumlah tempat usaha yang diberikan izin oleh Pemko Dumai melalui BPTPM," ujarnya.Lanjut Bambang, selain Olala,pihaknya telah malayangkan teguran terhadap usaha pijat seperti Dream House Massage untuk tidak melakukan praktek asusila seperti yang diinformasikan masyarakat."Kita sudah sidak terhadap DH Massage namun tidak kita temukan adanya praktek asusila seperti yang diinformasikan masyarakat, namun kita tetap berikan teguran dan peringatan terhadap pengelola," ungkapnya.Selain tempat sauah karaoke dan pijat, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) juga melakukan investigasi dan pengawasan terhadap arena permainan anak seperti game zone yang terdapat dibeberapa sudut kota Dumai.Selain usaha hiburan dan panti pijat, Satpol juga menegaskan kepada para Pedagang kaki Lima (PKL) untuk tidak membuka usaha dipinggiran kota secara permanen."Jika ada pedagang yang membuka lapak secara permanen terpaksa kita surati, jika tidak dindahkan maka kita bongkar paksa," tegasnya.Sepanjang 2014 kata Bambang, Satpol PP belum menerima rekomendasi untuk penindakan baik terhadap PKL maupun dunia usaha hiburan di Dumai."Sejauh ini belum ada rekomendasi, namun informasi dari berbagai elemen masyarakat tetap kita tampung dan lakukan penyelidikan serta sidak untuk mengetahui dan memastikan kebenaran informasi yang mengandung unsur penyalahgunaan izin dari pemerintah Kota Dumai." tandasnya.(egy)