SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti terima dana hibah dari Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp22,184, 900.000 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti terima sebesar Rp9 miliar.

Dana tersebut dalam rangka untuk menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid, melalui Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Hanafi mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Anggaran tersebut digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Hanafi.

Dikatakan Hanafi, awalnya KPU mengusulkan Rp 28 miliar namun disetujui Rp 22 miliar lebih. Namun anggaran tersebut dinilai sudah cukup untuk pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2020 mendatang.

"Awalnya KPU mengusulkan Rp28 miliar namun direalisasikan sebesar Rp 22,184, 900.000 miliar, namun itu anggaran itu sudah cukup dengan asumsi lima pasangan calon ditambah calon perseorangan yang bertarung," ujar Hanafi. 

Hanafi menambahkan, anggaran yang paling besar terserap digunakan untuk percetakan APK, surat suara, kotak suara, dan tahapan pencalonan.

"Selain APK dan surat suara, anggaran yang besar itu tahapan pencalonan, dimana jika ada calon perseorangan, maka kita harus turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan berkasnya," ujar Hanafi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.

Dikatakan, untuk anggaran yang diusulkan, pihaknya menyampaikan usulan sebesar Rp 11 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 9 miliar.

Anggaran tersebut, dikatakan Syamsurizal akan digunakan untuk honorium mulai dari Panwascam, PPL tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS. Selain itu anggaran yang diberikan juga dipergunakan untuk peningkatan kapasitas dan bimbingan kepada setiap panitia pengawas.

"Anggaran yang direalisasikan itu sudah cukup. Nantinya anggaran itu akan digunakan untuk honor. Mulai dari Panwascam, PPL tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS, selain itu anggaran ini juga digunakan untuk peningkatan kapasitas pada setiap panitia pengawas," ungkpanya.***