PANGKALAN KERINCI - Pencurian rokok di Toko Jelita, Sore Satu, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan ditangkap tak berdaya bersama barang bukti.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (26"7/2019) mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah memperhatikan rekaman CCTV di lokasi pencurian.

"Berbekal wajah pelaku yang terekam CCTV kemudian anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari bahwa pelaku sedang berada di Kampung Mulya Baru, Sorek Satu," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, yang diketahui sebagai TP (37) pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumah kontrakannya.

"Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pelaku," jelasnya.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Titan tanpa pelat nomor dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Kuras," tandasnya, kepada GoRiau.*