JAKARTA - Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 telah digelar Kamis (25/07/2019). Di tahun sidang ini, parlemen telah mengesahkan 3 perundangan dan melanjutkan pembahasan 17 RUU lainnya ke periode mendatang.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamseot mengapresiasi penyelesaian 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 ini.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III serta Pansus, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut,” kata Bamsoet dalam pidato Penutupan Masa Sidang Persidangan V TS 2018 – 2019 di hadapan Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) kemarin.

Berikut ini, adalah 3 perundangan yang disahkan tersebut:

1) RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

2) RUU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi.

3) RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Rapat Paripurna terakhir untuk DPR periode 2014-2019 itu juga menetapkan 17 RUU untuk dilanjutkan pembahasannya ke DPR periode 2019-2024. RUU tersebut adalah:

1) RUU tentang Kewirausahaan Nasional (Kewirnas)

2) RUU tentang Wawasan Nusantara

3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

4) RUU tentang Pekerja Sosial (Peksos)

5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

6) RUU tentang Perubahan Atas UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

8) RUU tentang Pertanahan

9) RUU tentang KUHP

10) RUU tentang Jabatan Hakim

11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi

12) RUU tentang Pemasyarakatan

13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

14) RUU tentang BUMN

15) RUU tentang Bea Materai

16) RUU tentang Sumber Daya Air

17) RUU tentang Perkoperasian.

Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berujar kepada GoNews.co, Jumat (26/07/2019), "Iya nih diperpanjang mulu,". Sementara evaluasi akhir Formappi atas kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 dikatakan Lucius, "masih dalam proses,".

Ke 17 RUU yang menjadi pekerjaan rumah DPR periode 2019-2024 mendatang itu, belum termasuk wacana revisi-revisi UU lainnya. Di antaranya:

1) Revisi UU Ketenaganukliran

2) Revisi UU KPK

3) Revisi UU MD3

4) Revisi UU ITE

5) Revisi UU Ketenagakerjaan yang didorong oleh Pengusaha

6) Revisi UU Penanaman Modal

Dan pembuatan perundangan lainnya seperti RUU Penyadapan.