TELUKKUANTAN - PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merumahkan 1.153 karyawan sejak 16 April 2020, seiring pandemi Covid-19.

"TBS merumahkan 1.153 karyawan untuk sementara waktu, sampai kondisi normal kembali. Mekanisme merumahkan karyawan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana perusahaan sudah musyawarah dengan karyawan," ujar Mardansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Kamis (28/5/2020) di Telukkuantan.

Pemkab Kuansing sudah menerima surat laporan dari PT TBS terkait kebijakan merumahkan karyawan. PT TBS menyatakan pandemi Covid-19 menghambat pendapatan perusahaan dan tentunya mempengaruhi keuangan.

"Karena itu, mereka melakukan pembatasan usaha tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi. Akibatnya, tentu merumahkan karyawan agar tak terjadi PHK," terang Mardansyah.

Kendati 1.153 karyawan dirumahkan, PT TBS masih berkewajiban membayar gaji sebesar 50 persen. Hal itu sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang diterbitkan Kemenaker.

"Kemudian, PT TBS juga melakukan penundaan pembayaran THR sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan," kata Mardansyah.***