RENGAT - Supriyanto alias Anto Polsek divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Ia merupakan terdakwa perkara tindak pidana politik uang pada Pilkada Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Majelis hakim PN Rengat yang diketuai, Omori Sitorus dan didampingi dua hakim lainnya, Debora Manulang serta Imanuel Marganda Putra Sirait memvonis bebas kedua tersangka. Alasannya terdakwa memberikan amplop untuk para saksi relawan.

Aditya Nugraha, Humas PN Rengat mengungkapkan berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan hakim beralasan bahwa uang di dalam amplop yang diamankan merupakan uang untuk saksisaksi relawan yang bertugas di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Secara umum dalil dari majelis hakim adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, pada faktanya amplop-amplop yang berisi uang tersebut hanya diperuntukkan kepada saksi relawan sebagai biaya operasional relawan Desa Tani Makmur berdasarkan surat keputusan saksi relawan yang bertugas untuk mengawasi dari luar TPS terhadap jalannya pemilihan suara dan mencegah terjadinya pelanggaran selama pemilihan suara berlangsung, dimana pemberian amplop berisi uang tersebut tidaklah diperuntukan kepada pihak lain selain sakksi relawan," kata Aditya.

Aditya juga menambahkan bahwa saksi relawan memiliki hak pilih atau hak suara di dalam pemilihan dan juga telah memiliki SK sebagai saksi relawan.

Sebelumnya Anto Polsek diamankan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli pada Selasa (8/12/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB atau tepat satu hari menjelang hari pemilihan.

Anto Polsek ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RDW.

Namun RDW sempat kabur setelah berhasil mengelabui petugas dengan beralasan menjemput identitas yang ketinggalan.

Selain itu, petugas juga menemukan amplop uang sebanyak 146 amplop dengan masing-masing berisi Rp 50 ribu.***