JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, pada Selasa (17/1/2023).

June merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penipuan ini, di mana total kerugian yang diderita masyarakat atau nasabah KSP Indosurya ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa atas vonis bebas terhadap June Indria tersebut.

"June Indria itu dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Meski kecewa, namun Mahfud menghormati putusan hakim yang pasti sudah melalui pertimbangan.

"Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim. Dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya. Kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," tuturnya.

Lanjut Mahfud, pelaku utama dalam kasus penipuan investasi di KSP Indosurya, Henry Surya, bakal divonis pekan depan. Dia berharap pengadilan memiliki rasa iba kepada rakyat kecil yang hartanta dirampas hingga Rp106 triliun.

"Sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," kata Mahfud mengingatkan.

Mahfud mengatakan, berdasarkan dakwaan, apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang mempunyai modal-modal kecil.

Dia menyebut uang rakyat yang menaruh uangnya ke KSP Indosurya dicuri dan disalahgunakan.

"Sehingga mudah-mudahan tersangka atau terdakwa utamanya ini sekarang ini yang akan divonis bisa diberikan keadilan yang sungguh-sungguh oleh majelis hakim," katanya.

"Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal. Tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita," imbuh Mahfud.

Dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023), terdakwa June divonis bebas pada Selasa (17/1/2023).

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim.

Hakim memutuskan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan. Sebelumnya, kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi. "Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujar dia.***