JAKARTA - Jelang lengser sebagai Presiden RI. Namun, Joko Widodo atau Jokowi tetap memasang kuda-kuda untuk menggaet pendukung dan simpati.

Begitu halnya terkait demo kades yang berujung pada sinyal bahwa Jokowi setuju jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Setujunya Jokowi itu tak lepas dari pernyataan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (17/1/2023). Apalagi, itu adalah aspirasi para kepala desa.

Setali tiga uang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menilai perpanjangan jabatan itu lebih efektif.

Sebab, pembangunan di desa bisa lebih terencana dan tidak cepat terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa. Namun, pandangan itu mendapat penolakan sejumlah pihak. Mengingat, jabatan yang begitu lama bisa mematikan demokrasi di wilayah desa.

Halnya seperti diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Dia menuding itu semua tidak sesuai dengan demokrasi dan melanggar undang-undang desa yang mengatur jabatan kepala desa adalah lima tahun.

Dalam akun Twitternya, dia juga menjelaskan mengapa jabatan kepala desa harus lima tahun. Sebab, dari desa akan muncul kaderisasi. Tak hanya itu, dana desa tentu mengikuti APBN yang tentunya lima tahun sekali. Di sisi lain, jabatan kepala desa juga bisa diperpanjang jika kembali terpilih dalam periode kedua. "Maka, sebaiknya periodisasi ya ikut APBN/APBD 5 tahunan," tukasnya.***