
SELATPANJANG - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman, mengatakan ada lebih 100 ton timah batangan di Wahana Perkit Jaya (WPJ) belum bisa diekspor. Hal itu disebabkan smelter yang terletak di Pulau Topang Kepulauan Meranti, Riau, itu belum mengantongi izin ekspor.
Demikian disampaikan H Herman, ketika ditemui GoRiau di Selatpanjang, Senin (21/12/2015). Kata Herman, memang ada perubahan dalam izin ekspor timah, yang mana dulunya izin ekspor itu bisa satu (baik ekspor batangan maupun soldier), namun saat ini WPJ harus mengantongi izin baru apakah itu bentuk batangan ataupun soldier.
Ditambahkan H Herman, untuk mendapat (mengurus, red) izin dari kementerian perdagangan itu harus pula mengantongi rekomendasi dari gubernur. Distamben Meranti mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Riau, namun rekomendasi itu belum juga keluar.
"Katanya akan dilakukan kajian terlebih dahulu, baru dikeluarkan rekomendasi," kataH Herman.
Setelah menunggu sekian lama rekomendasi itu tak kunjung keluar, yang keluar malah UU nomor 23 tahun 2014 tentang beberapa kewenangan yang diambil alih oleh provinsi.
Saat ini Distamben Kabupaten Kepulauan Meranti hanya kebagian mengurus masalah listrik, dan itupun hanya sampai bulan Okober 2016. Sementara perizinan air bawah tanah, dan pertambangan sudah diambil alih oleh provinsi.
"Akibatnya, lebih 100 ton timah di WPJ belum bisa diekspor. Namun aktivitas di sana jalan terus," ujar H Herman pula. ***