JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak riuh saat istilah 'LC' muncul berulang kali dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Istilah tersebut memicu rasa penasaran jaksa karena merujuk pada dua makna yang sangat bertolak belakang: kendaraan mewah dan pemandu lagu.

Fakta ini terungkap saat mantan Sesditjen Binawasnaker & K3, Chairul Fadly Harahap, memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan, Senin (2/1/2026).

Awalnya, jaksa mendalami transaksi tukar tambah mobil antara Chairul dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Chairul mengaku menyerahkan Pajero Dakar miliknya dan menambah uang tunai Rp300 juta untuk mendapatkan sebuah mobil dari komunitas 'LC'.

"LC itu apa Pak?" tanya jaksa memastikan.

"Land Cruiser, Pak," jawab Chairul singkat.

Namun, suasana persidangan semakin menarik saat jaksa lainnya membongkar tawaran-tawaran menggiurkan dari Bobby kepada Chairul selama menjabat. Selain tawaran liburan ke Amerika Serikat hingga naik haji, muncul istilah 'LC' dengan makna yang berbeda.

"Terus pernah juga saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" cecar jaksa.

Chairul mengakui adanya tawaran pemandu lagu tersebut, namun ia mengklaim telah menolaknya. Ia berdalih merasa sudah cukup terbantu oleh Bobby hanya dalam urusan transaksi mobil mewah Land Cruiser sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa menyoroti asal-usul uang Rp300 juta yang digunakan Chairul untuk mencicil mobil tersebut hanya dalam waktu 2,5 bulan. Chairul berdalih uang tersebut berasal dari akumulasi gaji, tunjangan kinerja (tukin), serta biaya perjalanan dinas yang menurutnya cukup tinggi selama menjabat sebagai Kepala Biro Humas.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para tersangka telah memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Mantan Wamenaker, Noel, juga terseret dalam dakwaan karena diduga meminta jatah Rp3 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan satu unit motor Ducati Scrambler.***