PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menetapkan operasional sekolah tatap muka terbatas selama 4 jam. Pihak sekolah diminta untuk mengikuti kebijakan tersebut.

"Kita ingatkan agar sekolah jangan membuat kebijakan sendiri. Sekolah tatap muka ditetapkan 4 jam," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, sekolah harus mengikuti kebijakan dinas yang mengacu lada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait sekolah tatap muka.

Apabila ada yang menerapkan tatap muka full day, maka sudah tidak sesuai dengan SKB. Selain itu, tatap muka full day juga akan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Ismardi mengatakan, akan memberi teguran kepada sekolah yang membuat kebijakan sepihak. Seperti menarik izinnya untuk belajar tatap muka terbatas di masa pandemi.

"Kita akan berikan sanksi sesuai prosedur. Tim kami tetap mengawasi jalannya belajar tatap muka," terangnya. ***