PEKANBARU - Tiga orang juru parkir (Jukir) nakal yang memungut yang parkir bagi kendaraan roda dua melebihi ketentuan, diamankan Dishub Kota Pekanbaru. Ketiga Jukir ini dilaporkan memungut Rp3.000 untuk sepeda motor yang parkir di lokasi event Riau Expo, di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Ada tiga orang kita amankan karena sebelumnya ada laporan mereka melakukan pungutan parkir diatas Rp2.000 bagi kendaraan roda dua," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Sabtu, (26/11/2022).

Ia mengatakan, ketiga Jukir tersebut langsung dibawa ke Kantor Dishub Pekanbaru untuk kembali dievaluasi. Ketiganya kemudian diberikan peringatan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Ketiganya kita diangkut ke kantor dan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika nanti kedapatan lagi, ya sudah kita pecat saja," jelasnya.

Radinal menjelaskan, pungutan biaya parkir sudah ditetapkan sebesar Rp2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp3.000 bagi kendaraan roda empat.

"Tidak ada alasan, harus sesuai aturan itu hanya Rp2.000 ," pungkasnya. ***