PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini dihadapkan pada tantangan sistemik untuk menghadirkan perlindungan nyata serta kepastian bagi para tenaga kerja. Tanggung jawab tersebut kini diuji secara kelembagaan melalui pengukuhan kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau masa bakti 2026–2029.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto memimpin langsung prosesi peresmian yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (18/8/2026). Di tengah dinamika dunia usaha saat ini, ia menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan pendekatan musyawarah dan mufakat sebagai instrumen utama dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
"Kita harus lebih bersabar dan dengarkan semua pihak, karena pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kepastian yang sangat baik, dan pemerintah harus hadir," tegas Hariyanto.
Sinergi Tripartit dan Kepastian Hak
Hariyanto menaruh ekspektasi agar kepengurusan baru yang telah menerima amanah tersebut dapat segera merespons kebutuhan lapangan dengan bekerja secara maksimal dan transparan. Lembaga ini diwajibkan menjadi ruang negosiasi dan jembatan penghubung yang efektif bagi kepentingan pekerja, pelaku usaha, serta pemerintah daerah.
Sinergi proporsional dari ketiga elemen tersebut memegang peran krusial untuk menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan di wilayah Riau. Terbentuknya dua lembaga ini memikul muara tujuan yang jelas, yakni mewujudkan tingkat kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komposisi Pengurus Berdasarkan SK Gubernur
Adapun landasan hukum pembentukan pengurus LKS Tripartit bersandar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts. 479/VII/2026. Susunan struktur inti lembaga ini diketuai langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat sebagai Wakil Ketua.
Guna menyeimbangkan representasi, posisi Wakil Ketua LKS Tripartit turut mengakomodasi perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Jabatan tersebut diisi oleh Ketua Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Juandy Hutauruk, dan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Riau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nila Riana. Sementara itu, posisi Sekretaris dipercayakan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Yulismar.
Formasi Dewan Pengupahan
Pada agenda yang sama, Pemprov Riau juga menetapkan susunan pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang mengacu pada SK Gubernur Riau Nomor Kpts. 480/VII/2026. Struktur dewan penentu standar upah daerah ini dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat selaku Ketua.
Menyuntikkan sudut pandang kajian akademis, Akademisi Universitas Riau (Unri), Dr Saiman Pakpahan dipercaya menduduki kursi Wakil Ketua. Untuk kelancaran tugas administratif, kewenangan Sekretaris dijalankan oleh perwakilan instansi pemerintah daerah yang dipegang secara bersama oleh Sekretaris Disnakertrans Riau, Heru Prayitno, dan Yulismar. ***


