
PANGKALANKERINCI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap satu orang terduga pengedar narkoba.
Pria berinisial GP (36) warga Jambi diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan, Pangkalan Kuras.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Senin (5/9/20222) mengatakan, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti.
"Dari penangkapan GP pada Jumat kemarin, turut disita barang bukti 18 paket sabu dengan berat 6.97 gram berikut barang bukti lainnya," sebut Edy kepada GoRiau.com di Pangkalankerinci.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan, Pangkalan Kuras kerap terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu timmelakukan pengintaian dan melihat adanya seorang mendatangi rumah kosong tersebut. Tak ingin kehilangan buruannya, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan GP.
"Saat digeledah, tim mendapati barang bukti 18 paket sabu berada di belakang pintu kamar kosong. Kemudian barang bukti lain juga ditemukan seperti bal plastik untuk mengemas sabu, kaca pirek serta sendok sabu," bebernya.
Saat diinterogasi GP mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AM (DPO). "Kemudian tim langsung menuju rumah AM, namun yidak ditemukan," tandas AKP Edy..***