TEMBILAHAN-Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana narkitika jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembikahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kedua pemuda tersebut berinisial MU (24) dan rekannya HW (22), merupakan warga Tembilahan Hulu. Dari keduanya turut diamankan 12 paket sabu seberat 1,31 gram.

KBO Satres Narkoba Polres Inhil, Iptu Hendri J melalui Paur Humas, Ipda Esra, Rabu (28/7/2021) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Adanya seorang pemuda berinisial MU yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

"Pada Selasa sore, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap MU bersama rekannya HW," terang Ipda Esra.

Lanjut dia, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

"Tim melakukan penggeledahan badan dan rumah. Ditemukan barang bukti sabu dari MU sebanyak 12 paket ditemukan di bawah meja dalam kamar," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan MU dan HW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***