SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH sangat peduli terhadap jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja (Naker) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sesuai dengan amanat UU, salah satunya dengan langsung menerbitkan Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Erwin Umaiyah, bertempat di rumah dinas bupati, Rabu (28/7/2021).

Turut hadir dalam pertemuan itu, Plt Dinas Penanaman Modal dan Naker Tunjiarto, Kabid Ketenagakerjaan, Siska, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Erwin Umaiyah, Kabid Perencanaan Bappeda Meranti, Roswita, Kabid Kepesertaan BPJS, Erlambang Syaputra, Account Representatif, Fadli Nurdin, Prokopim Meranti dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati Adil, menegaskan komitmennya untuk menggesa jaminan perlindungan bagi seluruh Naker yang ada di Meranti, diawali dengan jaminan perlindungan kepada tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Meranti dimana untuk pembiayaannya akan dianggarkan dalam APBD Meranti 2021.

Bupati berharap hal yang sama juga dilakukan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Meranti agar seluruh pekerja mendapat jaminan kecelakaan dan kematian sehingga dapat bekerja lebih nyaman.

Adapun untuk pembiayaan sendiri seperti dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Erwin Umaiyah, sangat terjangkau dengan perhitungan 0.54 persen dari total gaji pokok karyawan.

Selanjutnya setelah mendengarkan komitmen Pemkab Meranti dalam hal ini Bupati Adil, mendapat apresiasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, karena telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkover jaminan perlindungan bagi seluruh Naker yang ada di Meranti.

"Semoga dengan adanya pertemuan ini kedepan semua Naker di Meranti dapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erwin.

Pertemuan yang dikemas dengan acara silaturahmi tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata dari BPJS Ketenagakerjaan Dumai kepada bupati.***