PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pelalawan.

Satu pelaku berinisial RS alias Rahmat (47) warga Kota Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci dekat SPBU Buya Karim, Selasa (11/6/2019) jam 18.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (13/6/2019) menyebutkan, dari tangan pelaku RS berhasil diamankan sebanyak 2 Kg sabu yang disimpan dalam wadah kemasan teh hijau merek Qing Shan dan Guanyinwan. Barang bukti ditemukan dalam mobil pelaku.

"Selain 2 Kg sabu, juga turut diamankan uang tunai, 2 unit Hp dan 1 unut kendaraan roda empat Daihatsu Rocky BK 1841 XL warna hitam metalic yang digunakan oleh pelaku," sebutnya.

Penangkapan pelaku RS, jelas Kapolres, berawal dari informasi masyarakat akan adanya seseorang yang membawa sabu-sabu dan akan melewati Jalintim Pangkalan Kerinci.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira jam 18.30 WIB terlihat kendaraan Daihatsu Rocky seperti informasi yang disampaikan, melintas di Jalintim Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Kemudian, dilakukan pengejaran dan tak jauh dari SPBU Buya Karim dilakukan penghadangan. Pada saat itu, pelaku yang berjumlah satu orang berusaha kabur dengan memutar arah mobilnya.

"Namun mobil yang dikendarai pelaku RS masuk ke parit yang berada di seberang jalan. Pelaku mencoba lari masuk ke dalam kebun sawit dan setelah dikejar pelaku berhasil diamankan," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rezi Darmawan dan Kasat Narkoba, Iptu Romy Irwansyah, saat konferensi pers.*