PEKANBARU - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Riau yang berisikan 51 paguyuban menyatakan sikap terhadap situasi dinamika sosial politik (Sospol) terkait pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah pusat.

Ketua FPK, Fachri Yasin mengatakan, perkembangan dinamika suasana kehidupan berbangsa dan bernegara kurang kondusif sebagai reaksi sebagian besar masyarakat, mahasiswa, dan buruh di berbagai kota di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Maka, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau didorong oleh rasa cinta pada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinekaan dengan ini menyatakan beberapa poin.

Yang pertama, FPK mengimbau kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kedua, para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak.

''Terkait adanya ketidaksetujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui mahkamah konstitusi. Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ujar Fachri, Selasa (13/10/2020) di Balai Adat LAMR.

Lalu, kepada pihak aparat keamanan dalam melakukan pengamanan agar tidak bertindak refresif memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo.

"Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Keempat, pihak parlemen (DPR RI) diminta agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Kelima, dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.

"Yang keenam, mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi," jelasnya.

Terakhir, sebagai anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat semata-mata atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan negara Indonesia," tutupnya.

Dalam pernyataan sikap itu, Fachri Yasin didampingi Sekretaris FPK Jailani, Bendahara FPK Sadrianto, Wakil Ketua Dr Hinsatopa Simatupang, Silfian Daliandi, Fachrunnas MA Jabbar, Peng Suyoto, Tumpal Hutabarat dan Bagian Humas Saparudin Koto. ***