RENGAT, GORIAU.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesa (KONI) Kabupaten Indrgiri Hulu (Inhu) menggelar diklat pengelolaan dana hibah untuk pengurus cabang olahraga dan koordinator kecamatan se Kabupaten Inhu, Rabu hingga Kamis (15-16/5/2013) di Gedung Dang Purnama Rengat.

Diklat ini diselenggarakan agar pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Inhu yang akan diterima KONI Inhu tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber pada diklat tersebut, Bendahara Umum KONI Riau Asmawi Mukri, Auditor Muda Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Slamet, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Inhu Suprapno serta Sekretaris Disporabudsata Inhu, Armansyah.

Ketua KONI Inhu, H Sunardi Ibrahim mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Inhu Nomor 12 Tahun 2013, KONI Inhu memperoleh dana hibah senilai Rp 2,8 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembinaan olahraga baik yang dilakukan KONI Inhu maupun oleh pengurus masing-masing cabang olahraga serta koordinator olahraga di tiap kecamatan.

''Saat ini pengurus KONI Inhu sudah mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut ke Pemkab Inhu. Namun sebelum dana tersebut kita terima, terlebih dahulu kita menyelenggarakan diklat ini, sehingga pengelolaan dana hibah tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memunculkan persoalan hukum dikemudian hari,” jelasnya.

Sunardi mengungkapkan, saat ini terdapat 23 cabor yang terdaftar di KONI Inhu. 23 cabor ini nantinya akan diberikan dana untuk pembinaan atlet, terutama untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau ke VIII tahun 2014 di Kabupaten Inhu.

“Namun bagi cabor yang kepengurusannya belum defenitif atau sudah berakhir, kami dari KONI Inhu tidak akan memberikan dana hibah, sebab nanti akan bermasalah terkait pertanggungjawabannya,” ujar Sunardi.

Auditor Muda BPKP Riau, Slamet mengungkapkan berdasarkan Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari dana hibah, penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaannya.

Dana hibah tersebut harus dipertanggungjawabkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya dan penerima dana hibah menjadi objek pemeriksaan.

“Jadi penerima dana hibah bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Makanya banyak kasus hukum yang menjerat pengurus KONI di beberapa daerah di Indonesia,” jelasnya.

Slamet juga menambahkan bahwa dana hibah yang tidak habis atau tidak digunakan wajib dikembalikan ke daerah dan tidak boleh menjadi sisa anggaran untuk digunakan pada tahun berikutnya, kecuali untuk dana yang bersumber dari Coorporate Soscial Responsibility (CSR).

“Karena itu agar penggunaan dana hibah di KONI Inhu berjalan sesuai aturan yang berlaku, saya menyarankan agar dibuatkan pedoman penggunaannya mengacu pada aturan yang berlaku. Sehingga setiap penggunaanya memiliki landasan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Bendahara Umum KONI Riau, Asmawi Mukri menyambut baik diklat pengelolaan dana hibah yang dilakukan KONI Inhu tersebut. Sebab baru KONI Inhu yang melaksanakan diklat tersebut di Provinsi Riau.

“Sudah banyak yang terjerat kasus hukum terkait dana hibah di KONI. Karena itu, kegiatan ini sangat baik bagi pengurus KONI Inhu agar pengelolaan anggaran dapat sesuai aturan,” jelasnya.

Asmawi juga mengungkapkan untuk mengelola dana hibah, KONI Riau menjalin kerjasama dengan BPKP Riau. “Alhamdulillah laporan keuangan KONI Riau tidak ada persoalan baik itu untuk kegiatan PON maupun kegiatan lain. Bahkan laporan keuangan KONI Riau tergolong Wajar Tanpa Pengecualian,” tutur Mantan Kepala Dispenda Riau ini. (jef)