
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menempatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penitipan tahanan tersebut sah secara hukum dan merupakan strategi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Mahfud menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama tempat tersebut merupakan rumah tahanan yang resmi.
"Boleh, karena di undang-undang kan disebut di rumah tahanan. Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja terserah pilihan taktisnya saja," terang Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, ia menduga keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK adalah taktik untuk membangun kepercayaan publik. Mahfud menilai, jika ditahan di Kejagung, masyarakat mungkin ragu apakah penahanan tersebut benar-benar dilakukan atau tidak.
"Kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Kalau di KPK, tidak mungkin keluar. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," urainya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti membenarkan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan atas permintaan resmi dari Kejagung.
"Memang ada permintaan bantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung. Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan," papar Ely di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ely, surat permohonan tersebut diterima KPK pada hari yang sama sebelum proses penahanan dilakukan. Pihaknya langsung memproses surat tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan tersebut. Suratnya sudah kami terima dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Sudah sesuai SOP," jelasnya.
Terkait jumlah tahanan, Ely memastikan bahwa hingga saat ini baru Febrie satu-satunya tahanan dari Kejagung yang dititipkan di Rutan KPK. Ia menegaskan penitipan ini merupakan bentuk koordinasi antar-penegak hukum, di mana KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi agar penyidikan berjalan efektif. ***