PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pasca diberhentikannya Syamsul Bahri sebagai Kepala Desa Sering oleh Pemda Pelalawan akibat adanya aduan tindakan amoral yang dilakukannya beberapa waktu lalu pada diri seorang gadis bernama Intan, kini Syamzul Bahri mempergunakan hak konstitusionalnya dengan menggugat Pemda Pelalawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Saat ini, sidang polemik pemberhentian kades flamboyan asal desa Sering itu telah menjalani sidang kelima di PTUN Pekanbaru. Dan direncanakan, untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi saksi dari pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pelalawan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Kabag Hukum Setda) Pelalawan Davitson SH MH pada sejumlah media, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, mantan Kades Sering yang dipecat Pemda Pelalawan karena perilaku asusila terhadap salah satu staf kantor Desa Sering mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dengan tergugat Pemda Pelalawan.

"Karena tidak diterima pemberhentiannya, Mantan Kades Sering yang bernama Syamzul Bahri menggugat Pemda Pelalawan ke PTUN Pekanbaru," ujarnya. Davidson mengatakan bahwa mantan Kades Sering ini menggugat Pemda Pelalawan agar mencabut SK Pemberhentiannya. yang dikeluarkan Pemda Pelalawan berdasarkan SK Bupati bernomor KPTS.141/PEM/2012/571 tertanggal 21 November 2012.

"Gugatan nya agar Pemda Pelalawan mencabut SK pemberhentiannya yang dikeluarkan 21 November 2012 itu," tandasnya.

Atas gugatan tersebut, sambungnya, maka Pemda Pelalawan saat ini tengah menyiapkan materi pembelaan untuk menghadapi sidang selanjutnya di PTUN Pekanbaru. Dan untuk itu, saksi-saksi yang akan dihadirkan diantaranya Intan sendiri karena sebagai korban perilaku asusila sang mantan Kades itu.

"Untuk saksi selain Intan, juga ada Ketua BPD, karena yang mengajukan pemberhentian Syamzul kan dari BPD, Inspektorat juga sebagai saksi karena pengajuan pemberhentian dari BPD di proses di Inspektorat," katanya.

Sebagaimana telah diberitakan hampir di seluruh media massa sebelumnya, SK pemberhentian Syamzul Bahri sebagai Kades Sering sebagai respon atas tuntutan masyarakat Desa Sering yang menganggap Syamzul Bahri telah melanggar norma-norma kesusilaan karena telah menghamili Intan, gadis lugu pegawai honorer di kantornya.

Bermula dari pesona Intan yang memikat hati kades flamboyan dimasa itu, Syamzul Bahri melancar berbagai trik dan daya pikatnya untuk membawa Intan ke hubungan terlarang. Selang beberapa waktu hubungan terlarang itu membuah janin di rahim Intan, dan untuk menutup perbuatannya, Intan pun dibawa ke salah satu RS swasta di Pekanbaru untuk dilakukan tindakan abortus. Kemudian sang gadis desa itu pun dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai honorer di kantor desa.

Tidak tahan dengan perlakuan sewenang-wenang Kades kepadanya, Intan pun bersuara, Syamzul pun dilaporkan ke polisi atas tindakannya menggugurkan janin di rahim Intan. Tak sampai di situ, Intan bersama pemuka masyarakat dan tokoh pemuda mendatangi Pemda Pelalawan untuk menuntut keadilan.

Reaksi masyarakatpun muncul atas perbuatan sang kades yang dianggap tidak patut dilakukan oleh seorang pamong desa. Tak lama berselang, Badan Permusyawaratan Desa segera mengadakan rapat yang kemudian mengajukan pemberhentian Syamzul Bahri ke Pemda Pelalawan. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi saksi dan korban, tanggal 21 November 2012 tahun lalu, Pemda Pelalawan menjawab aspirasi masyarakat dengan memberhentikan Syamzul Bahri dari jabatannya. (ilm)