PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sempat diributkan berbagai pihak soal perpanjangan izin HGU, namun kini PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) sudah bisa merasa lega. Pasalnya, kini perusahaan ini telah mendapat izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 10.244 hektare.

"Dalam izin perpanjangan, HGU kami berkurang 15 hektare karena dikeluarkan untuk jalan pipa gas PT Pertamina dan jalan ring road," kata Administratur PT TPP Suwarno, di Pekanbaru, Minggu (13/10/2013).

Anak perusahaan Astra Agro Lestari itu mendapat izin perpanjangan HGU pada 9 September 2013 dari Kementerian Pertanian. Lamanya proses perpanjangan HGU sempat menimbulkan gejolak dengan masyarakat setempat, karena izin HGU habis pada akhir 2012.

Suwarno mengatakan, perusahaan mengantongi tiga izin HGU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan. HGU yang baru diperpanjang berlokasi di kebun di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan, total luas perkebunan yang dikelola mencapai 14.935 hektare.

Perusahaan tersebut juga memiliki satu pabrik kelapa sawit dengan kapasitas tandan buah segar 60 ton per jam.

Meski begitu, Suwarno mengatakan permasalahan dengan masyarakat masih terjadi khususnya pencaplokan kebun di daerah Desa Jatirejo, Kabupaten Indragiri Hulu. Mengenai masalah tersebut, ia mengatakan menyerahkan penertibannya kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah melaporkannya ke kepolisian," katanya.

Community Development Officer PT TPP Erwan Junaidi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini dari 4.000 karyawan yang terbagi dalam tenaga staf, nonstaf, hingga pekerja harian lepas, 80 persen berasal dari masyarakat sekitar wilayah kerja. ***