TEMBILAHAN -Sebanyak 9 warga terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di sekitar Pasar Kayu Jati, Jalan Sudirman, Tembilahan, Indragiri Hilir. Pelanggar didominasi tak pakai masker.

"Mereka terjaring razia yustisi petugas gabungan dari unsur pemerintah daerah dan TNI, Polri," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Rabu (14/7/2021).

Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian.

"Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes," terang AKBP Dian.

Padahal, selama ini sosialisasi prokes sudah gencar dilakukan, namun masih ada saja ada warga yang melakukan pelanggaran. "Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial," sebutnya.

Menurut AKBP Dian, dari beberapa operasi yang digelar, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan. Masyarakat diminta untuk menenerapkan disiplin prokes pada penerapan PPKM.

"Untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar," tandasnya.

Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.***