RENGAT - Tidak menunggu waktu lama, setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Ronatama, PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) selaku penyidik dalam perkara pengelolaan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan itu, tetapkan satu orang tersangka.

Tersangka yang diketahui berinisial MS (42), itu merupakan asisten kepala kebun pada PT Ronatama tersebut. Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu disebut-sebut adalah milik salah seorang pengusaha asal Jakarta.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka inisial MS. Ia merupakan asisten kepala pada perusahaan itu," kata Nugroho WP SH selaku juru bicara tim, Kamis (13/4/2017) dinihari di Kantor Kejari Inhu.

Disebutkan Wisnu yang juga Kasi Intelijen Kejari Inhu itu, selain membangun kebun diatas areal kawasan hutan produksi tanpa izin, bidang usaha PT Ronatama itu ternyata diketahui bukan bergerak pada usaha perkebunan, melainkan pada bidang jasa keuangan dan travel.

Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa perusahaan kelapa sawit yang dimiliki atau dikelola PT Ronatama tersebut ilegal. "Jangankan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutaan, bidang usahanya perusahaannya saja tidak ada dibidang perkebunan," tegas Nugroho.

Masih kata Nugroho yang juga Kasi Intelijen Kejari Inhu itu, dari data yang diperoleh tim gabungan tersebut, sedikitnya luas areal perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Ronatama itu berjumlah sekitar 900 hektar.

Adapun umur kelapa sawit tersebut diperkirakan sudah mencapai 4 sampai 6 tahun. Dan ada juga yang masih dalam pembibitan dan penanaman.

"Atas hal itu, tersangka kita jerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan), pasal 92 ayat 1 jo pasal 17 ayat 2, dengan ancaman pidana diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun untuk korporasi," terangnya.

Selain menetapkan satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan dua unit alat berat jenis exavator sebagai barang-bukti. Terhadap tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat.

"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan agar tidak melarikan diri, terhadap tersangka itu kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Rengat," pungkasnya.

Pantauan GoRiau.com di Kejari Inhu, tersangka itu digiring ke Rutan IIB Rengat, Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari. Penitipan tahanan tersebut diterima langsung oleh Sigit, selaku KPR (Kepala Pengamanan Rutan) pada Rutan Rengat.

Untuk diketahui, tim operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan Inhu itu dipimpin oleh, Agus Suryoko SH MH, selaku Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Dinas LHK Provinsi Riau.

Tim tersebut adalah gabungan dari Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau, Kejari Inhu dan Kodim 0302 Inhu. Bahkan, sebelum penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tim telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan selama dua hari, Selasa dan Rabu (11-12/4/2017). Tepatnya di, Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.(Jef)