PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru akhirnya menyegel dan mencabut izin usaha tempat hiburan malam S Club di Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (14/9/2020) malam ini. Penyegelan ini, dikarenakan tempat tersebut terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu.

"Malam ini kita lakukan penyegelan tempat usaha, karena terindikasi adanya penggunaan narkotika. Ini adalah tugas kita sebagai penegak Perda, yaitu menertibkan pelanggar Perda," ujarnya usai menyegel lokasi S Club.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pekanbaru sekaligus Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, menegaskan bahwa penyegelan dan pencabutan izin usaha S Club adalah permanen. Dalam artian, pengelola tidak dapat lagi membuka usahanya dengan izin yang sudah dicabut.

"Kita segel permanen. Malam ini sama-sama kita menyegel juga mencabut izin usahanya. Untuk seterusnya, mereka tidak dapat lagi membuka usaha dengan nama tersebut," terangnya. ***