PEKANBARU - Penyidik Balai Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutànan (LHK) Wilayah Sumatera dipertanyakan karena menahan alat berat sebagai barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) di Pengadilan Negri Pelalawan tahun 2018 lalu, namun eksekusi terkesan dipersulit.

Tidak hanya mempersulit pengambilan barang sitaan, bahkan saat pemilik barang sitaan sudah mengambil alat beratnya, dituding melakukan pengambilan secara paksa.

"Sejak tahun 2018 sudah ada putusan dari Pengadilan Negri Pelalawan yang menyatakan kita menang. Namun berkali-kali selama hampir 2 tahun kami berupaya melakukan pengambilan unit yang disita bahkan sempat buat laporan di Polda Riau. Disini kami menduga pihak Gakkum LHK Riau tidak kooperatif, dalam arti lain enggan menyerahkan alat yang disita padahal sudah inkrach," ujar Hasan sebagai pemilik alat berat, di Kantor Gakkum LHK Riau, Jumat (7/8/2020) malam.

Lantaran selalu dipersulit dan ditarik ulur saat mengambil alat berat miliknya, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, Hasan menjemput alat berat excavator miliknya menggunakan mobil angkut.

"Kita datang bersama pemohon atas nama Mahyar Purba, dan saat itu kita lihat juga ada Pak Edward Hutapea. Ya kita bawalah alat beratnya sesuai prosedur, bawa surat-surat juga karena sudah ada putusan tanggal 23 Agustus 2018 lalu juga dari Pengadilan Negeri Pelalawan. Kalau dibilang nggak ada administrasi mana mungkin mereka izinkan kami bawa alat beratnya," lanjutnya.

Selang satu bulan berjalan, sesudah alat berat dikeluarkan dari kantor LHK Riau, tiba-tiba ada laporan ke Dirjen KLHK bahwa pihak Hasan telah mengambil alat berat secara paksa, sehingga membuat pihak pemohon kebingungan.

"Saat ini timbul laporan dari Kapala Gakkum Wilayah Sumatera kepada Dirjen KLHK kalau kami melakukan pengambilan secara paksa unit milik kami, disini menjadi pertanyaan bagi kami, apakah KLHK Riau tidak taat hukum? Kan sudah jelas ada putusan pengadilan, kenapa tidak kooperatif, apakah mau melawan hukum," tandas Hasan.

Kepala Seksi II BPPHLHK Wilayah Sumatera, Alvian. Saat dikonfirmasi membenarkan kalau putusan pengadilan, memenangkan pemohon dan alat dikembalikan kepada pemohon.

"Alat berat itu adalah barang bukti operasi gabungan di TNTN pada tanggal 21 Desember 2017. Dapat saya jelaskan, permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, dan penahanan bukan berarti pokok perkaranya berhenti. Sepanjang penyidik masih membutuhkan untuk kepentingan penyidikan pemohon yang sudah dimenangkan di praperadilan itu, dengan amar putusan dikembalikan kepada pemohon," terang Alvian.

Kemudian dari pengakuan Alvian pihaknya telah meminta pemohon untuk mengambil barang sitaan, dan membenarkan barang sitaan telah diambil pada tanggal 30 Juni 2020 dengan tidak dilengkapi administrasi. Saat dikonfirmasi terkait isu pengambilan secara paksa, ia menampiknya. "Bukan isu. Saya tidak menyampaikan secara paksa. Tidak ada komentar saya pemaksaan," tutupnya. ***