JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan penerbitan izin pelayaran kapal asing.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono karena menagaku prihatin terhadap sikap Presiden Joko Widodo membiarkan kapal berbendera asing dan dimiliki oleh perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing (IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia.

Arief Poyuono sangat keberatan dan menolak keras diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Politisi Gerindra ini menilai, penerbitan IPKA telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Dengan tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship, sehingga cable ship Fuhai dan bold maverick berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi UU yang berlaku di wilayah republik Indonesia," kata Arief Poyuono, Kamis (30/1/20) di Jakarta.

Arief menegaskan, Federasi Serikat Pekerja BUMN menolak keras atas penerbitan IPKA tersebut. Arief meminta presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.

"Demi menjaga keamanan dan pertahanan di perairan Indonesia, kami memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," kata Arief.

"Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia," pungkasnya.***