TELUKKUANTAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Samsir Alam mengatakan kerja sama penyebarluasan informasi dengan media massa sudah sesuai aturan.

Aturan yang digunakan oleh Diskominfoss Kuansing adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman kerja sama publikasi Pemkab Kuansing dengan media massa. Kemudian, Perbup nomor 29 tahun 2019 tentang perubahan Perbup nomor 17 tahun 2017.

Pada pasal 8 hingga pasal 14 berisi tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus kerja sama Pemkab Kuansing dan media massa.

Pada pasal 11 dan 12 berisi tentang persyaratan khusus media cetak dan media online. Kendati ada dua pasal, penekanannya tetap pada kompetensi wartawan. Yakni, media cetak atau online mempunyai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Kemudian, pada pasal 18 berisi tentang mekanisme dan teknis pengajuan kerja sama. Pada Perbup 17 tahun 2017 dinyatakan setiap media massa menyampaikan penawaran kerja sama ditujukan kepada Bupati Kuansing cq. Kepala Diskominfoss dengan empat ketentuan.

Pertama, surat penawaran kerja sama sesuai syarat dan ketentuan pedoman kerja sama media yang tertera dalam Perbup. Kedua, satu perusahaan hanya boleh untuk mendaftarkan satu jenis media. Ketiga, satu wartawan hanya boleh mewakili satu media massa. Keempat, pengajuan kerja sama dilakukan oleh pimpinan media massa atau yang diberi kuasa.

Namun, kemudian pasal 18 ini diperbarui dalam Perbup nomor 29 tahun 2019. Perubahan hanya mencakup kepada ruang lingkup pemberitaan media yang harus lebih cenderung tentang berita daerah.

Beberapa waktu lalu, Samsir Alam menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim seleksi untuk menilai media yang bisa mendapatkan advertorial dari Pemkab Kuansing.

"Tim seleksi ini yang menyatakan layak atau tidaknya media tersebut," ujar Samsir Alam pada 4 November 2022.

Seleksi dilakukan berdasarkan Perbup nomor 17 tahun 2017. Hasilnya menjadi dasar Kominfoss Kuansing memberikan orderan advertorial kepada media massa.

Kenyataannya, banyak media massa di Kuansing tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan Perbup nomor 17 tahun 2017 dan Perbup 29 tahun 2019. Tapi, Kominfoss Kuansing tetap menjalin kerja sama.***