PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menghimbau masyarakat untuk tertib memarkirkan kendaraannya. Masyarakat diimbau tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraan.

Dishub Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan operasi tertib parkir 2022. Tim gabungan di lapangan menindak mereka yang melakukan pelanggaran parkir.

"Operasi ini digelar guna memberi efek jera kepada oknum maupun masyarakat yang kerap parkir sembarangan. Selain itu juga guna menertibkan para jukir nakal dan jukir ilegal," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu (9/11/2022).

Mereka memprioritaskan kegiatan operasi ini di sejumlah ruas jalan utama. Ada sejumlah sanksi tegas yang bakal diberikan. Ada sanksi derek kendaraan, tilang, penggembosan ban kendaraan, dan penguncian roda kendaraan

Ada delapan sasaran penertiban yang bakal ditindak, diantaranya parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig-zag, parkir di rambu larangan berhenti, parkir di trotoar atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cros.

Kemudian parkir di persimpangan, parkir di halte bus, dan penertiban juru parkir liar serta tidak menggunakan atribut. Dalam operasi ini sebelumnya telah dilakukan berbagai persiapan. Mulai dari pembentukan tim yang bakal turun ke lapangan dan mekanisme lainnya.

"Ada ratusan kendaraan yang sudah kami tindak. Kami terus imbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka sembarangan," pungkasnya. ***