PEKANBARU - Usulan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang akan merampingkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat sorotan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau.

Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti mempertanyakan alasan mengapa OPD tersebut dirampingkan. Pasalnya, Perda perubahan OPD baru saja disahkan pada 2016 lalu.

"Kalau OPD dirampingkan tidak masalah. Tetapi kita mempertanyakan alasannya. Dan mekanismenya yang harus diikuti itu cukup banyak," ujarnya kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).

Jika memang dirampingkan, lanjut Sumiyanti, maka seluruh anggaran, kinerja maupun jabatan OPD tersebut akan turut berubah.

"Itu juga harus diperhatikan. Karena jika merampingkan OPD, berarti anggaran, kinerja dan jabatan pun berubah. Itupun tidak bisa berlaku cepat, paling tidak 2020 atau 2021," jelas politisi Golkar ini lagi.

Meskipun demikian, Sumiyanti mengaku tetap akan mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Kalau memang penting, kita siap mendukung perampingan OPD," tandasnya.

Seperti yang diberitakan GoRiau sebelumnya, Gubri Syamsuar akan mengerucutkan OPD di Pemprov Riau dari 40 perangkat daerah menjadi 37 perangkat daerah.

Adapun OPD yang dimaksud ialah, Dinas Ketahanan Pangan Riau akan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Riau, menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau. Sedangkan Dinas Perkebunan akan berdiri sendiri.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Dengan catatan, urusan kependudukan dan catatan sipil kembali menjadi urusan pada Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Sedangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Sementara Dinas Perindustrian Provinsi Riau akan digabungkan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. Menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau. ***