PEKANBARU- Akhirnya Syafrudin (69) seorang petani yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan GoRiau di lapangan, suasana sidang tampak tegang saat detik-detik pembacaan vonis oleh hakim yang diketuai oleh Hakim Sortaria.

"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,'' ujar majelis hakim di persidangan, Selasa (4/2/2020) sore.

Selain itu hakim menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana maka terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan bebas itu, sontak suasana di ruangan sidang heboh. Hidup petani !!!!, ujar seluruh pengunjung sidang kecuali para jaksa yang berada di ruangan sidang.

Selain itu, istri Syafrudin yang berada di ruangan juga langsung menangis mendengar suaminya divonis bebas. Tngisan itu juga membuat sebagian pengunjung wanita tampak mengeluarkan air mata. ***