PEKANBARU - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, T Zulmizan Assegaf mengaku pihaknya saat ini tengah menyoroti kader PAN yang kemungkinan akan melawan keputusan partai.

Kader tersebut ialah Sujarwo. Sujarwo merupakan anggota DPRD Siak Fraksi PAN. Ia hampir dipastikan akan maju ke Pilkada Siak mendampingi Said Arif Fadillah dengan menggunakan perahu Golkar.

PAN sendiri melalui Surat Keputusan (SK) DPP sudah menunjuk Ketua DPD PAN Siak yang juga Bupati Siak Petahana untuk melaju di Pilkada Siak 2020.

"Tindakan seperti yang dilakukan oleh saudaraku Sujarwo tentu akan disikapi oleh partai dan kami mendapat laporan bahwa DPD PAN Siak telah membentuk tim investigasi yang ditugaskan untuk menyelidiki, serta mengumpulkam fakta dan bukti-bukti yang diperlukan," kata Zulmizan kepada GoRiau.com, di Pekanbaru, Senin (13/7/2020).

Zulmizan tak mau berkomentar banyak terkait apa dan bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sujarwo. DPW baru akan mengambil sikap setelah semua data yang dikumpulkan DPD PAN lengkap.

"Apa dan bagaimana bentuk sikap partai selanjutnya, kita tunggulah laporan berikutnya dari DPD PAN. Siak. Sambil kami pelajari segal sesuatunya dari segala sisi. Tentu semuanya merujuk kepada aturan dan ketentuan yang berlaku, baik internal partai maupun aturan umum. PAN punya aturan yang jelas tentang hal seperti ini," jelasnya.

Jika merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN, mekanisme pemberian sanksi ada tahapannya dan bentuk sanksi juga bermacam-macam, mulai dari yang ringan (peringatan tertulis) sampai yang paling berat (diberhentikan tetap). Untuk sampai ke situ tentu ada ketentuan dan prosesnya. Ada kajian yang mendalam. Tentu tidak langsung serta merta secara instan," tutupnya. ***