SELATPANJANG - Pemakaian Tanjak di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) yakni Perbup nomor 53 tahun 2021 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi Bertanjak/Destar di lingkungan pemerintah kabupaten bungsu di Riau itu.

"Pemakaian Tanjak ini bukan main-main, ini sudah diatur dalam peraturan Bupati ada klasifikasinya dan sudah permanen. Ini bagian dari mengangkat budaya kita," ujar Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH, kepada wartawan saat pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Halaman Kantor Bupati, Jumat (3/9/2021).

Adil juga mengungkapkan, setiap Aparatur Negeri Sipil (ASN) di pemerintahan Meranti memiliki tanjak khusus yang merujuk pada tingkatan jabatan. Kriterianya mulai dari ukuran dan lain sebagainya.

"Contohnya yang saya gunakan ini, khusus tanjak untuk bupati, yang pakai pun harus bupati. Kalau ada orang lain yang pakai tanjak ini, berarti dia mau rebut jabatan bupati dari saya," ucap Adil bercanda.

Untuk diketahui, adapun nama tanjak yang dikenakan bupati yakni Tanjak Elang Menyongsong Angin, Tanjak yang dipakai Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Inspektur yakni Mahkota Alam atau Cogan Daun Kopi.

Tanjak yang dipakai para camat yakni Tanjak Putra Kayangan dan Elang Menyusur Angin, Tanjak yang dipakai Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Bagian yakni Tanjak Elang Menyusur Angin dan Tanjak Laksmana Muda. Sedangkan Tanjak yang dipakai Kepala Seksi di dinas yakni Bulang Bidang Besar, sementara Kepala Seksi di Kantor Camat dan Kantor Kelurahan memakai Tanjak jenis Tajam.

Adapun nama Tanjak sesuai dengan peruntukannya yang diatur didalam peraturan Bupati tersebut diantaranya Tanjak yang dipakai Bupati yakni Tanjak Alang Iskandar dan Tanjak Elang Menyonsong Angin dan Tanjak yang dipakai Wakil Bupati yakni Tebing Laksamana dan Tanjak yang dipakai Sekretaris Daerah yakni Tanjak Tebingtinggi.

Tanjak yang dipakai Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan adalah Tanjak Mahkota Alam.

Tanjak yang dipakai Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah adalah Tanjak Elang Menyusur Angin, Tanjak yang dipakai Camat adalah Tanjak Putra Kayangan, Tanjak Kepala Bidang yakni Tanjak Laksamana Muda.

Tanjak yang dipakai Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang yakni Tanjak Bulang Bidang Besar.

Sementara Tanjak yang dipakai kepala desa dan lurah yakni Tanjak jenis Tajam, Tanjak yang dipakai staf kantor yakni Bulang Bidang 1 dan Tanjak yang dipakai ajudan yakni Tanjak Ajutan Bingas.(***)