PEKANBARU - Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Marhum Bukit di Kota Pekanbaru, sudah bisa dilewati kendaraan umum, Senin (18/3/2019). Hal ini berdasarkan Persetujuan Laik Fungsi Jembatan Nomor: BM.05.03-Mn/618, yang dikeluarkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono, tanggal 14 Maret 2019.

Sebelum dibuka untuk umum, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Sekdaprov Riau, Sekdako Pekanbaru, Kadis Perhubungan Riau, Kasatpol PP dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Riau, melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Syamsuar mengatakan, hal-hal yang perlu diantisipasi, yaitu kendaraan yang berhenti di atas jembatan ini dan orang pacaran saat malam hari. Begitu juga dengan pedagang yang berjualan pun harus tertata. Jangan sampai nanti menganggu kenyamanan pengguna jalan di atas jembatan tersebut.

"Saya tugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan provinsi dan kota untuk melakukan penertiban. Jangan nantinya ada hal-hal yang membuat pengendara yang melintas di jembatan terganggu," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Senin (18/3/2019).

Dengan dibukanya Jembatan Siak IV ini, dikatakan Syamsuar, dapat bermanfaat dan bisa digunakan dengan baik. Masyarakat pun dimintanya untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan jembatan.

"Jembatan ini merupakan ikon ibukota provinsi yang bisa menjadi pusat wisata. Kalau berjalan kaki ke jembatan ini silahkan. Tapi kendaraannya jangan diparkirkan di atas jembatan," jelas Syamsuar. ***