JAKARTA - Ferry Irawan ditahan Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2023 terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dia ditahan setelah empat hari menyandang status tersangka.

Sebelum mendekam di jeruji besi, Ferry mengenakan baju biru bertuliskan ‘tahanan’. Kedua tangannya diikat. Sesekali dia tertunduk lesu. Di hadapan wartawan, Ferry menyampaikan permohonan maaf kepada Venna Melinda dan keluarganya. Dia mengaku hanya manusia biasa sehingga tidak lepas dari kesalahan. "Saya sebagai suami, saya hanya manusia biasa, saya punya kelebihan, begitu juga saya punya kekurangan,” ungkapnya.

Meski hubungan keduanya kini retak, Ferry menegaskan masih berstatus suami sah Venna Melinda. Baik secara agama maupun negara. Ferry yakin masalah yang mendera rumah tangganya akan menemukan jalan keluar terbaik. Dia meminta tak ada pihak yang memperkeruh hubungannya dengan Venna Melinda. "Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik, bukan untuk dipanas-panasi," tegasnya.

Tak hanya meminta maaf, Ferry juga melempar rayuan kepada Venna Melinda. Dia menyebut, sang istri orang baik. Rayuan ini disampaikan lewat sepucuk surat yang dia tulis sendiri.

"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” ucap Ferry saat membacakan surat tersebut.

Ferry mengaku akan terus mencintai dan menyayangi Venna Melinda. Dia juga yakin Venna Melinda akan membukakan pintu maaf. "Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena,” ujarnya.

Di sela-sela membacakan ‘surat cinta’ untuk Venna Melinda, Ferry mengungkapkan kondisi ibunya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dia menyebut sang ibu mengalami pecah pembuluh darah pada bagian mata. "Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya," ungkap Ferry.

Kepada keluarga besarnya, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf. Dia mengakui masalah rumah tangganya ikut menyeret keluarga, terutama sang ibunda. "Saya juga meminta maaf keluarga besar saya atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya,” ucapnya.

Venna Melinda melaporkan Ferry pada 8 Januari 2023 atas dugaan KDRT. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur. Semula, kasus KDRT Venna Melinda dilaporkan ke Polres Kediri. Namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

Adik Venna, Reza Mahastra mengatakan, sang kakak mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Menurut pengakuan Venna, luka yang dialaminya akibat tekanan dari kepala Ferry. Ferry kini terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Berikut bunyi kedua pasal tersebut.

Pasal 44

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 45

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).***