JAKARTA - Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih berstatus menunggu.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. "Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Ketut menjelaskan, Kejaksaan Agung kemarin sudah memeriksa dua pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tower Transciever (BTS) 4 G BAKTI 2020-2022.

Ketut Sumedana mengatakan, dua pejabat tinggi yang diperiksa tersebut adalah Doddy Setiadi (DS) dan Mira Tayyiba. DS diperiksa sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo. Sedangkan MT diperiksa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo.

Ketut mengatakan, selain dua pejabat tinggi di Kemenkominfo tersebut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa Tri Haryanto (TH) yang diperiksa selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal Badan Akesesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

DS, MT, dan TH kata Ketut, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketut menerangkan, selain diperiksa terkait materi dan pokok perkara, ketiga saksi juga diperiksa untuk penguatan bukti terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. "Ketiga saksi tersebut, DS, MT, dan TH, juga diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkara yang sama, untuk tersangka AAL. Kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak S (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia," paparnya.

Yohan Suryanto (YS), kata Ketut, ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development di Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Ketiga tersangka itu, sejak Rabu (4/1/2023) sudah meringkuk di dalam sel tahanan. Sementara proses penyidikan berlanjut, tim penyidikan Jampidsus terus melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun upaya penyitaan. Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa sedikitnya sudah menyita tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, selain menyita tiga mobil, timnya juga menyita sejumlah uang yang nilainya miliaran rupiah, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Sementara proses penyidikan lainnya, timnya juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk menemukan alat-alat bukti tindak pidana korupsi.

Tim jaksa penyidik menggeledah enam tempat terpisah. Termasuk di Kantor BAKTI Kemenkominfo, dan sejumlah rumah pribadi, juga di Padang Golf Pondok Indah, serta di Wisma Kodel.

Dijelaskan Kuntadi, kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibatkan sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi tower, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta penunjangnya.

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI ini lanjut Kuntadi, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. "Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar empat ribuan titik BTS," ungkapnya.

Ditambahkan lagi, dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar satu triliun rupiah.***