LUMAJANG - Ketiga janda berkumpul untuk pesta sabu di dapur lantaran stres tidak bisa menerima kenyataan harus berpisah dengan suami tercinta.

Mereka adalah Holilatus Sakdiah (38) Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung dan Yulia Ningsih (30) Desa Ranuwurung kecamatan Randuagung dan Junaida Sebagai pengedar sabu di Desa Ranuwurung. (17/02/2020).

Polisi menemukan seperangkat alat hisab sabu, mereka telah menggunakan sabu secara berturut-turut selama 3 hri sejak tgl 9 Februari hingga 13 Februari 2020.

Selain menjadi pengguna mereka juga menjual barang haram tersebut lanataran tak punya pekerjaan tetap.

"Saya makai kalau lagi stres saja, sudah tidak kuat menanggung beban keluarga "Kata Yulia Ningsih saat di wawancarai Tim Lumajangsatu.com di Mapolres Lumajang.

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP.

"Kena ancaman 12 Tahun penjara" Kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira.***