DURI, GORIAU.COM - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kehutanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai 2 Kantor Camat Mandau, Senin (28/9/2015) dikeluhkan sejumlah undangan yang hadir dalam acara tersebut.

"Kita diundang untuk hadir dalam sosialisasi ini, hanya mendapatkan tas Polo Miro berwarna coklat. Sementara pekerjaan kita pun terbengkalai, akibat serangkaian sosialisasi yang baru selesai pukul 12.30 WIB," ujar salah satu undangan yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal kepada GoRiau.com.

Dari informasi yang dirangkum, masing-masing peserta seharusnya mendapatkan uang transport sekitar Rp75 ribu hingga Rp700 ribu. Uang transport yang beragam itu dilihat dari jauh dan dekatnya masing-masing kelurahan dan desa. Sementara yang diundang dari kelurahan dan desa empat orang tapi yang tertulis hanya dua orang. Dimana kegiatan ini menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis.

"Kalau dibeda-bedakan seperti ini, kan tidak adil. Kenapa tidak pukul rata saja. Masa ada yang besar dan ada yang kecil," tutupnya sambil menenteng nasi kotak dan menyandang tas warna coklat hasil pembagian. Puluhan aparatur desa dan lurah pun berjubelan menandatangi uang transportasi.(ric)